Larangan 2 Cara Berpakaian Dan 2 Cara Jual Beli
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua cara berpakaian dan dua cara jual beli. Adapun dua cara berpakaian itu adalah pakaian ash shomma`, yaitu menyelimuti tubuhnya dengan satu kain dan meletakkan dua ujungnya pada pundak sebelah kiri sedang pada pundak sebelah kanan dibuat ikatan. Dan cara yang lalinnya adalah berihtiba` dengan hanya mengenakan satu kain, serta tidak mengenakan kain yang lain hingga menjadikan kemaluannya menghadap ke langit. Adapun dua cara jual beli adalah mulasamah dan munabdzah; munabadzah adalah seperti seseorang yang berkata; "Engkau telah melempar kain ini, maka engkau wajib membelinya, " sedangkan mulasamah adalah ia memegangnya dengan tangan, tidak memeriksa atau membaliknya, jika ia memegangnya maka ia wajib membelinya."
HR. Ahmad
Komentar
Posting Komentar