Larangan Menyewakan Tanah
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bin Dinar, dia berkata; " Thawus tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian.
Kemudian Mujahid berkata kepadanya; "Pergilah kepada Rafi' bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata; "Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya."
Sungguh diperselisihkan atas 'Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari 'Atho' dari Rafi'. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari Jabir.
HR. Nasa'i
Komentar
Posting Komentar