Larangan Anjing, Pezina, Dan Dukun

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

Hadits Bukhari

Komentar

  1. Di Indonesia masih banyak sesaji.. dukun di percaya.. sungguh bodoh orang macam itu

    BalasHapus
  2. This comment has been removed by the author.

    BalasHapus

Posting Komentar

Visitor

Online

Related Post